Aceh Merupakan Sebuah Provinsi dengan ragam corak budaya yang dianut oleh berbagai daerah di Aceh. Aceh sangat kental dengan peraturan Adat Istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Lokal dan juga diberlakukan kepada masyarakat yang berkunjung ke Daerah tersebut. Sanksi adat akan diberlakukan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap aturan adat tersebut.
Aceh Juga dikenal dengan wilayah yang menarapkan Syariat Islam. Masyarakat dan Pemerintahan Aceh sangat menjunjung tinggi penerapan Syariat Islam yang dibelakukan di Aceh. Hal tersebut juga diberlakukan kepada pengunjung yang datang ke Aceh. Berikut Aturan Dasar untuk Pengunjung yang melakukan kunjungan ke Aceh:
- Bagi seorang Muslim yang berkunjung ke Aceh Wajib memakai pakaian Muslimah, Sopan, dan Menutup Aurat.
- Bagi seorang yang bukan Muslim berkunjung ke Aceh Wajib menjaga kehormatan, dan menyesuaikan prilaku dengan masyarakat Aceh.
- Laki-laki dan Perempuan yang bukan Muhrim (Suami/Istri/Saudara) dilarang menginap dalam satu kamar Penginapan/Hotel.
- Bagi Suami/Istri yang melakukan kunjungan ke Aceh harap membawa Bukti Pernikahan (Buku Nikah) dan menunjukkan kepada petugas Penginapan/Hotel.
- Dilarang melakukan kegiatan hura-hura dan kegiatan lainnya pada saat kegiatan keAgamaan berlangsung.
- Dilarang membawa/konsumsi Narkotika.
- Dilarang melakukan melakukan kegiatan pada Jam-jam/Hari/Waktu yang telah ditetapkan di wilayah setempat.
- Ada aturan/pantangan melaut (Forbiden Days) di beberapa daerah sebagai Budaya Lokal setempat (Including Snorkling, Diving and Fishing form Land/Harbour)
- Thursday (07:00 PM) - Friday (02:00PM)
- Idul Fitri Day (24 Hours)
- Idul Adha Day (24 Hours)
- Kenduri Laot (3x24 Hours)
- Tsunami Day (06:00 - 12:00 AM)
- Indonesian Independence Day (06:00 - 12:00 AM)
Semua Aturan dan Adat tersebut hendaknya di pahami dan dijalankan serta tetap menjaga aturan-aturan yang tidak tertulis pada daerah tersebut. [atg]